BINTUHAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Kaur. Kali ini dialami warga salah satu desa Kecamatan Maje, Mawar (15) –bukan nama sebenarnya. Sedangkan pelakunya kakek AM (66) warga Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje. Bahkan akibat perbuatan AM, korban sampai hamil tua (tujuh bulan). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. AM terhitung Senin (28/12) mulai menginap di hotel prodeo. “AM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH. Terungkap, AM melakukan pencabulan terhadap korban sejak Maret 2020 hingga Desember 2020. Sepuluh bulan. Setidaknya AM menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Di rumah tersangka. Setiap kali melakukan hubungan badan, korban dirayu dengan iming-iming uang Rp 100 ribu. Aksi bejat kakek pertama terjadi saat korban disuruh orang tuanya mengambil beras ke rumah AM. Karena orang tua korban merupakan anak buah dari pelaku, mengurus kebun AM. Saat tiba di rumah pelaku, korban diminta oleh pelaku untuk duduk menunggu. Saat duduk, korban diajak oleh pelaku untuk menemani pelaku tidur atau berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu. Saat uang diberikan pelaku, korban hanya diam dan seketika pelaku menarik tangan korban dan hubungan layaknya hubungan suami istri pun terjadi. “Setelah aksi pertama aman, setiap korban disuruh orang tuanya mengambil beras, pelaku melampiaskan nafsunya. Setiap kali melakukan hubungan, pelaku memberi korban uang Rp 100 ribu,” demikian Kasat Reskrim.(ujr)
Kakek Cabuli ABG Hingga Hamil Besar
Selasa 29-12-2020,13:45 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :