Korban Arisan Bodong Bertambah, LPK-RI DPD Bengkulu Buka Posko Pengaduan
Korban arisan bodong, MY saat membuat laporan ke LPK RI DPD Bengkulu.--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID - Dugaan praktik arisan bodong yang menyeret nama seorang pengelola arisan di BENGKULU mulai memunculkan korban-korban baru. Sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian finansial mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD BENGKULU untuk melaporkan kasus yang mereka alami.
Meningkatnya jumlah pengaduan membuat LPK-RI DPD Bengkulu membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan korban serta mendata total kerugian yang ditimbulkan.
Salah satu korban berinisial MY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta setelah mengikuti program arisan dan pinjaman yang dikelola terlapor sejak awal 2025. Pada tahap awal, pencairan dana berjalan sesuai kesepakatan sehingga membuat peserta semakin percaya. Namun, memasuki Mei 2026, komunikasi dengan pengelola terputus dan dana yang dijanjikan tak kunjung cair.
“Pencairan pertama berjalan lancar sesuai perjanjian. Tetapi sejak Mei 2026 sudah tidak ada respons lagi. Total kerugian saya sekitar Rp20 juta,” ujar MY.
BACA JUGA:Perkara Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Kaur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
BACA JUGA:Gusril Pausi: Disiplin dalam Apel Pagi Akan Melahirkan Tanggung Jawab dalam Bekerja
Korban lainnya, AD, mengaku kehilangan dana hingga Rp45 juta. Setelah berulang kali meminta kejelasan terkait uang yang telah disetorkan namun tidak mendapat kepastian, AD akhirnya meminta pendampingan kepada LPK-RI DPD Bengkulu.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan sebagai respons atas terus bertambahnya masyarakat yang mengaku menjadi korban. Posko tersebut juga bertujuan menginventarisasi jumlah korban serta menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, maupun dokumen perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut,” tegas April, Sabtu (6/6/2026).
Menurut dia, data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi LPK-RI dalam memberikan pendampingan hukum serta menempuh langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.
BACA JUGA:BPS sarankan Bengkulu Perkuat Pangan Lokal Cegah Lonjakan Inflasi 2026
BACA JUGA:TP PKK Kaur Lantik 9 Ketua Kecamatan dan Jalin Kerja Sama dengan 11 OPD
Hingga saat ini, nilai kerugian yang dilaporkan para korban telah mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dibukanya posko pengaduan dan mulai bermunculannya korban-korban lain yang sebelumnya belum berani melapor.
Kasus ini mencuat setelah seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28) melaporkan dugaan penipuan arisan cair ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah tergiur tawaran arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

