BINTUHAN - Dengan berakhirnya tahun 2020, dan akan memasuki tahun 2021, honorer yang mengabdi di OPD di Kabupaten Kaur untuk sementara dirumahkan. Apabila dibutuhkan kembali, maka dipanggil kembali. "Untuk seluruh honorer yang ada di OPD memang diberikan surat pemberhentian sementara tehitung 31 Desember oleh OPD tempat honorer tugas," ungkap Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Pemberian surat pemberhentian honorer dikelurkan oleh OPD. Namun, apabila OPD membutuhkan kembali, maka SK akan diperpanjang kembali. Pengabdian tenaga honor selama ini yang telah membantu OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sangat memberikan dampak positif bagi OPD. “Pemanggilan tenaga honor baru OPD akan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia di masing-masing OPD,” demikian Sekda. (ujr)
Seluruh Tenaga Honor Dirumahkan
Sabtu 02-01-2021,12:31 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB
Membanggakan, Bupati Kaur Beri Reward 8 Pesilat Peraih Medali di Ajang Nasional
Rabu 23-09-2026,14:06 WIB
LBH Medan Desak Polda Sumut Tangkap Tersangka dan Jalankan Putusan Majelis Hakim
Rabu 23-09-2026,07:26 WIB