BINTUHAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Kaur belum memperpanjang penerimaan berkas bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mereka berdalih belum menerima petunjuk menerima berkas untuk diusulkan ke kementerian mendapat guna bantuan UMKM. "Untuk penerimaan berkas UMKM yang akan mendapat bantuan hingga saat ini belum mendapat petunjuk dari kementerian. Dengan begitu maka Diskop UMKM dan Perindang Kabupaten Kaur belum menerima bisa melakukan pendataan para UMKM," kata Kadiskop UKM dan Perindag, Agusman Efendi, SE, MM kepada RKa Senin (4/1). Agusman mengakui sudah banyak masyarakat yang datang ke Diskop UKM dan Perindang untuk menyerahkan berkas UMKM. Namun pihaknya belum bisa menerima karena belum ada penambahan atau petunjuk dari kementerian tentang dibukanya kembali program bantuan UMKM. Apabila diperpanjang program tersebut sudah dipastikan akan diberitahu kepada masyarakat kabupaten kaur. Jadi diimbau kepada masyarakat Kabupaten Kaur saat ini belum ada perpanjangan penerimaan atau pengusulan bantuan UMKM. Jangan masyarakat sudah jauh jauh datang ke Diskop UMKM malah kecewa. (ujr)
Bantuan UMKM Belum Diperpanjang
Selasa 05-01-2021,13:37 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB
Membanggakan, Bupati Kaur Beri Reward 8 Pesilat Peraih Medali di Ajang Nasional
Rabu 23-09-2026,14:06 WIB
LBH Medan Desak Polda Sumut Tangkap Tersangka dan Jalankan Putusan Majelis Hakim
Rabu 23-09-2026,07:26 WIB