BINTUHAN - Dari 26 lokasi parkir yang ada di Kabupaten Kaur, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menerbitkan rekomendasi pengelolaan untuk 13 lokasi parkir. Sedangkan 13 lokasi parkir lagi belum ada yang mengajukan rekomendasi untuk izin mengelola parkir. "Mengingatkan kepada seluruh pengelola parkir yang belum mengurus izin, untuk segera mengurusnya. Baik untuk perpanjangan izin maupun mengurus izin baru. Karena, mengelola parkir tanpa izin resmi, kegiatan tersebut masuk Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar hukum,” ungkap Kadis Perhubungan Kaur, Anuar Sanusi, S.Pd melalui Kabid Angkutan Darat, Widarlansyah, S.IP, Jumat (8/1). Lebih lanjut Kabid, dalam pengurusan izin perpanjangan pengelolaan parkir, Dishub sifatnya hanya menerbitkan rekomendasi. Sementara izin pengelolaan parkir diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur. 13 parkir yang telah direkomendasi, atas nama Dedi Hermanto lokasi parkir Pasar Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Herdaya Damsyah lokasi parkir Pasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay, Sahudin lokasi parkir Pasar Pagar Batu Kecamatan Tanjung Kemuning, Adnan lokasi parkir pasar Simpang Tiga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah. Kemudian Bahrujes lokasi parkir Pasar Baru Merpas Kecamatan Nasal, M Tuah lokasi parkir RSUD Kaur, Mahyudin lokasi parkir tepi jalan umum Pasar Palembang Kecamatan Kaur Selatan, Novi Fitriani lokasi parkir Pasar Baru Merpsa Kecamatan Nasal, Syafardi lokasi parkir Pasar Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara. Selanjutnya, Almayadi dengan lokasi parkir Pasar SP III Kecamatan Muara Sahung, Agustriansyah lokasi parkir Pasar Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, Yuzir Ahadi lokasi parkir Tanjung Alam Kecamatan Kinal dan Muin dengan lokasi parkir Pasar Jumat Desa Pasar Baru Kecamatan Tetap. (ujr)
13 Rekom Kelola Parkir Terbit
Sabtu 09-01-2021,11:55 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :