Izin Diterbitkan KKP, Bupati Kaur Jelaskan Proses

Selasa 12-01-2021,13:57 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), pemberi suap baby lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas air sejenis lainnya tahun 2020. Lantaran PT DPPP beralamat di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,MAP menjadi salah satu yang dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka inisial SJT di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. “Ya hari ini senin (11/1) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka SJT dalam dugaan TPK suap terkait perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 1 Gusril Pausi Bupati Kaur Bengkulu,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui WhatsApp pribadinya saat dihubungi wartawan Radar Kaur (RKa) Senin (11/1). Kepala Dinas Kominfo Kaur sekaligus juru bicara Bupati Kaur, Asman Suhadi, SP membenarkan bahwa Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,MAP dimintai keterangan terkait perizinan. Karena seluruh perizinan dikeluarkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, maka Bupati hanya menjelaskan proses perizinan tersebut. Terkait dengan perizinan ekspor dan budidaya benur itu langsung dikeluarkan oleh pihak Kementerian Kelautan Perikanan RI. Setelah izin tersebut keluar baru direkomendasikan ke Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur. Dinas Perikanan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Benih (SKB) untuk izin tangkap bagi nelayan setelah perizinan ekspor dan budidaya benur dari kementerian tersebut keluar. “Semua izin baik ekspor maupun budidaya itu dikeluarkan oleh KKP RI. Kabupaten hanya mengeluarkan izin tangkap bagi nelayan itu pun diajukan ke kementerian terlebih dahulu,” kata Kadis Perikanan Edwar Hepy,S,Sos melalui Kasi Perizinan Usaha Perikanan Elyan Jumedi, S.Pi,M.Si. Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur Alfian, SH, MM mengatakan perizinan budidaya tambak PT Dua Putra Perkasa Pratama sudah lengkap. Sedangkan untuk izin budidaya perikanan dalam hal ini Budidaya Benur itu dikeluarkan oleh KKP RI langsung dan izin tersebut direkomendasikan ke Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur. Daerah sifatnya hanya menerima dan merekomendaskan setelah adanya izin dari kementerian. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler