Sidang Virtual, DKPP Periksa Bawaslu Kaur

Selasa 12-01-2021,14:01 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Senin (11/1) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 147-PKE-DKPP/XI/2020. Sidang Virtual berlangsung Pukul 09.00 WIB. Dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati selaku Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri dari Elfahmi Lubis,M.Pd (Unsur Masyarakat), Darliansyah,S.Pd,M.Si (unsur KPU) dan Dodi Herwansyah,S.Pd,MM (unsur Bawaslu). Pengadu melaporkan Toni Kuswoyo, Natijo Elem, dan Oyon Supra (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur) selaku Teradu I sampai III. Pantauan Radar Kaur melalui video streaming DKPP, pengadu Eksar Efendi melalui tim kuasanya, yaitu Ardian, Herwinsyah, Addi Saddam Alfih dan Sunardi Sudirman menghadirkan kehadapan majelis beberapa orang saksi. Yakni Suparji (saksi ahli), A. Ghufroni dan Iwan Setiadi (anggota Gakkumdu Kaur), Ligunawan, Robet Boy Pless, Ekhbal Syakhroni, Samsu Diharjo dan Frank Sakualda. Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid 19 terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Muchrim. Selain itu, para Teradu juga didalilkan melakukan hal yang serupa karena dalam menangani atau menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 prihal dugaan administrasi pemilihan. “Para Teradu tidak menanggapi dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid-19 hal itu dibuktikan dengan tidak adanya Teradu menghubungi pelapor,” kata Kuasa Pengadu, Ardian kepada majelis. Sementara itu, Teradu I,II dan III membantah semua laporan yang disampaikan pengadu terkait tidak profesional kinerja anggota Bawaslu Kaur. Komisioner Bawaslu memaparkan proses dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait