BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM kembali berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebanyak 526 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan (BS). Yang diblokir pihak BKN beberapa waktu lalu. Dari hasil kordinasi, BKN bersedia membuka pemblokiran SAPK. Dengan syarat pihak Pemda BS harus melakukan tindak lanjut yang diinstruksikan pihak KASN atau para ASN yang dimutasikan beberapa waktu lalu dikembalikan lagi ke posisi semula. "Kami memohon bantuan kepada pihak BKN agar pemblokiran dibuka kembali. Saat itu kami bertemu dengan Deputi Bidang Pengawasan Dan Kepegawaian BKN pusat, Otok Kuswandaru beserta jajarannya untuk memohon bantuan membuka blokir tersebut," ujar Bupati, Senin (11/01). Lanjutnya, pihak BKN setuju untuk membuka SAPK yang telah diblokir tersebut. Selain itu, terkait dengan mutasi di tahun ini Pemda BS belum bisa menggelar mutasi. Lantaran belum ada intruksi atau izin dari Menteri Dalam Negeri (Mandagri). Oleh karena, itu pihak BKN akan kembali menyurati pihak Mandagri untuk memberi izin kepada Pemda BS menggelar mutasi. "Kita tidak bisa gelar mutasi karena tidak ada izin dari Mendagri. Karena aturan Mendagri setelah pemilu tidak boleh melakukan mutasi jabatan," demikian Gusnan. (rjs)
BKN Bersedia Buka SAKP ASN, dengan Syarat
Selasa 12-01-2021,14:31 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :