Suara Sama, Pilkades Ulang

Rabu 13-01-2021,13:27 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Dalam rangka mencegah terjadi konflik antar calon kepala desa (cakades), Pemda Kaur membuat format baru bila terjadi raihan terbanyak yang suara sama. Yakni dua cakades dengan suara terbanyak akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) ulang. Masyarakat desa setempat akan melakukan pencoblosan ulang untuk memilih 2 cakades tersebut. Hal ini sebagaimana yang disepakati dalam rapat yang digelar panitia pilkades tingkat Kabupaten Kaur, Selasa (12/1). Ketentuan itu akan dibakukan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan kemudian. Rapat itu juga untuk mematangkan rencana pilkades yang akan digelar serentak 6 Februari 2021. Diikuti seluruh Camat dan OPD terkait. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jadwal kampanye Cakades, Pendistribusian Logistik dan mengantisipasi apabila suara para Cakdes yang hasilnya sama. “Rapat yang digelar untuk mematangkan persiapan Pilkades yang akan digelar pada 6 Februari 2021 yang akan datang, dengan rapat yang dilakukan bisa dipahami dan dipedomi dalam aturan Pilkades nantinya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, H.Asmawi,S.Ag,MH. Pendistribusian logistik akan dimulai pada tangal 1-5 Februari 2021 serta untuk masa kampanye para Cakedes selama tiga hari sebelum hari pencoblosan. Selain masalah tahapan Pilkades, dibahas juga seluruh aturan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di desa yang melaksanakan Pilkades 2021. Sedangkan jumlah desa yang akan mengelar Pilkades sebanyak 115 desa dari 192 yang ada di kabupaten Kaur. “Dengan rapat yang ada harapan seluruh pihak akan mengetahui tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dalam pesta demokrasi Pilkades bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif nantinya serta DPMD akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait teknis dan tata cara pencoblosan dan penghitungan surat suara Pilkades nantinya,” tutupnya. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait