BINTUHAN - Untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik dinas se-Provinsi Bengkulu. Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, Pemprov juga memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) milik pemerintah dalam wilayah Pemprov Bengkulu, Kabupaten/Kota. Hal ini sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor P.408.BPKD Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 Tentang Pemberian Keringan Pokok BBNKB Penyerahan Pertama Terhadap Kendaraan Roda Empat Atau Lebih dan Pembebasan Denda PKB Milik Pemerintah dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini dengan mempedomani Petunjuk Teknis Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu Dalam Pelaksanaan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.408.BPKD Tahun 2020. Nomor 006/KB.TPS.ProvinsiBengkulu/2020 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok BBNKB Penyerahan Pertama Terhadap Kendaraan Roda Empat atau Lebih dan Pembebasan Denda PKB Milik Pemerintah Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu. "Dengan adanya program pemerintah ini, diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan dinas yang semakin membengkak setiap tahunya. Yang bersangkutan pun diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya," beber Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kaur, Sukardi, SH, M.Hum saat ditemui wartawan Radar Kaur (RKa) diruangan kerjanya, Rabu (13/1). Ia juga mengatakan, selain sebagai bentuk memberikan keringanan beban pengeluaran wajib pajak khususnya kendaraan dinas ditengah pendemi covid-19 ini, pemberian keringanan dalam hal pembayaran pajak daerah ini juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten Kaur itu sendiri. Sebab, kemajuan suatu daerah itu juga tak luput dari penghasilan PAD. (roh)
Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Dinas
Kamis 14-01-2021,14:17 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,19:03 WIB
Masyarakat Diimbau Tidak Buang Puntung Rokok dan Bakar Sampah Sembarangan
Sabtu 25-07-2026,18:38 WIB
JBL Charge 6, Suksesor Charge 5 dengan AI Sound Boost dan Fitur Lainnya
Sabtu 25-07-2026,18:48 WIB
Tembus Rp 2.614.000, Emas Antam Balik Menguat Sabtu Ini
Sabtu 25-07-2026,18:57 WIB
Fakta-fakta Tewasnya TNI di Tangerang Diduga Dikeroyok, Motif hingga Kronologinya
Sabtu 25-07-2026,19:15 WIB
Buka Turnamen Mini Soccer Awat Mata Cup VI, Wabup Kaur : Olahraga Mendorong Perputaran Ekonomi Masyarakat
Terkini
Sabtu 25-07-2026,19:15 WIB
Buka Turnamen Mini Soccer Awat Mata Cup VI, Wabup Kaur : Olahraga Mendorong Perputaran Ekonomi Masyarakat
Sabtu 25-07-2026,19:03 WIB
Masyarakat Diimbau Tidak Buang Puntung Rokok dan Bakar Sampah Sembarangan
Sabtu 25-07-2026,18:57 WIB
Fakta-fakta Tewasnya TNI di Tangerang Diduga Dikeroyok, Motif hingga Kronologinya
Sabtu 25-07-2026,18:48 WIB
Tembus Rp 2.614.000, Emas Antam Balik Menguat Sabtu Ini
Sabtu 25-07-2026,18:38 WIB