Nakes Tolak Vaksin Diancam Sanksi

Kamis 14-01-2021,14:47 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Mendekati tahap vaksinasi untuk wilayah Kabupaten BS, beberapa Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dilatih menyuntik vaksin oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tujuannya, agar Nakes paham tata cara melakukan suntik vaksin kepada masyarakat nantinya. Namun, tidak seluruh masyarakat Kabupaten BS bisa mendapatkan vaksin ini. Warga yang mempunyai penyakit jantung dan sudah pernah terpapar Covid-19 tidak bisa divaksin. Nakes yang menolak divaksin untuk program vaksinasi tahap pertama ini diancam akan diberikan sanksi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten BS, Siswanto mengatakan Kabupaten BS akan mulai vaksin bulan Febuari 2021. Suntik vaksin akan difokuskan terlebih hadulu kepada 100 lebih Nakes. Karena, mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. “Ya, kita akan berikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada apabila masih ada masyarakat yang menolak melakukan vaksinisasi. Karena, vaksin ini benar-benar untuk membantu menguatkan daya imun masyarakat dalam melawann wabah Covid-19,” ujarnya, Rabu (13/01). Lanjutnya, kepada masyarakat Kabupaten BS dirinya berharap tidak membohong kepada Tim Nakes pada saat pendataan. Karena, vaksinisasi ini tidak berbahaya bagi masyarakat melainkan tujuannya di lakukan vaksinisasi ini untuk menjaga kekebalan daya tubuh di masa pandemi ini. Dengan di lakukan vaksinisasi ini nantinya di percayai tidak ada lagi yang terpapar Covid-19. “Masyarakat jangan berbohong apabila ada Nakes melakukan pendataan kerumah-rumah nantinya. Berikanlah data yang benar-benar kepada Nakes,” ujar dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler