MAJE - Pembangunan fisik bersumber Dana Desa (DD) tahun 2021 harus memaksimalkan padat karya murni. Upah tenaga kerja masyarakat dalam pembangunan desa wajib dialokasikan 50 persen dari anggaran DD, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Pembayaran 50 persen upah tenaga kerja dihitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Doni Raspino,ST saat melakukan rapat bersama Kades se-Kecamatan Maje, Kamis (14/1). “Memang pada kesempatan ini saya menerangkan tentang pembangunan fisik padat karya. Berdasarkan aturan jika padat karya, HOK harus setengah dari anggaran biaya,” terangnya. Mengenai jenis–jenis pembangunan padat karya, sebut dia, bisa dilihat langsung di Permendes nomor 13 tahun 2020. Tapi tidak semua pembangunan bersumber DD padat karya. Karena itulah kepada rekan – rekan Kades telah disampaikan. Supaya memahami aturan secara jelas dan detail sehingga tidak terjadi kekeliruan. “Tidak semua pembangunan fisik bersumber DD padat karya. Untuk lebih jelas saya sarannya kepada semua Kades untuk memahami Permendes,” sebut dia. (mrn)
50 Persen DD Wajib untuk Upah Kerja
Jumat 15-01-2021,13:20 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,17:52 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Terduga Bandar Narkoba asal Kaur, 2 Kg Ganja dan Paket Sabu ikut Disita
Rabu 28-10-2026,14:00 WIB
DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI
Terkini
Rabu 28-10-2026,14:00 WIB
DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI
Selasa 27-10-2026,17:52 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Terduga Bandar Narkoba asal Kaur, 2 Kg Ganja dan Paket Sabu ikut Disita
Selasa 27-10-2026,16:42 WIB
Bupati Rotasi 7 Pejabat Eselon II Pemkab Kaur, Kabag Ekonomi Demosi jadi Kabid
Selasa 27-10-2026,09:33 WIB
Cegah Risiko Keracunan MBG, Dinkes Kaur Perketat Pengawasan SPPG
Selasa 27-10-2026,08:31 WIB