Sertipikat PTSL untuk Tujuh Kecamatan

Sabtu 16-01-2021,11:49 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Kaur tahun 2021 diperuntukan bagi 42 desa yang ada di tujuh kecamatan. Dengan jumlah 3.795 persil sertipikat dan pengukuran 5.000 hektar. “Setelah dilakukan pemetaan dan verifikasi. PTSL tahun 2021 diperuntukan di tujuh kecamatan dengan jumlah 42 desa,” terang Kepala BPN/ATR Kabupaten Kaur, Bambang Kus Indarto, SH, M.SI, MKN, Jumat (15/1). Tujuh kecamatan penerima program PTSL yaitu, Kecamatan Padang Guci Hulu delapan desa, Padang Guci Hilir delapan desa, Maje satu desa, Nasal tiga desa, Tanjung Kemuning enam desa, Lungkang Kule sembilan desa, Kaur Utara empat desa dan Kecamatan Semidang Gumay tiga desa. “Petugas dari BPN dan desa sudah disumpa. Diyakini program PTSL tersebut akan tuntas tepat waktu sesuai dengan target yang ada,” terangnya. Kecamatan dan desa yang mendapatkan program tersebut, lebih lanjut Kepala BPN Kaur, sesuai dengan kebutuhan. Yakni wilayah yang masyarakatnya belum banyak memliki sertipikat kepemilikan tanah. Sehingga dari pemetaan yang ada, ditetapkan 42 desa dari tujuh kecamatan se-Kabupaten Kaur. “Dengan kerjasama yang baik, tentunya program yang ada akan bisa terealilisasi dengan baik dan akan tuntas tanpa ada hambatan,” tutup Bambang Kus Indarto. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait