BINTUHAN – Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,MAP mendatangi kantor KPK untuk memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (18/1). Kehadiran Bupati Kaur nyaris bersamaan dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang juga dipanggil penyidik untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta kawan-kawan. Suharjito diduga telah memberikan suap kepada Edhy Prabowo terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas air sejenis lainnya tahun 2020. “Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi telah hadir di Gedung KPK. Pemeriksaan Bupati Kaur sebagai saksi dimulai pukul 10.00 WIB. Sampai pukul 17.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Radar Kaur, Senin (18/1) sore. Dikatakan Ali Fikri pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara TPK suap para tersangka. Cukup banyak pertanyaan yang diberikan kepada Bupati Kaur dalam rangka kepentingan penyidikan. Sehingga konstruksi perkara yang dipersangkapan kepada para tersangka semakin jelas. Begitupun unsur pasal yang dipersangkakan dapat dibuktikan nanti dipersidangan Pengadilan Tipikor. “Karena cukup banyak pertanyaan, waktunya juga cukup panjang. Hal ini untuk menghindari pemeriksaan susulan. Soal jumlah pertanyaannya, kami belum dapat informasi, karena pemeriksaan masih berlangsung,” imbuhnya. Sedangkan Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.SI membenarkan untuk pamanggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK sudah diterima Pemda Kaur. Dengan begitu Bupati Kaur telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tentunya Bupati Kaur akan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. (ujr)
Gub Bengkulu dan Bupati Kaur Datangi Gedung KPK
Selasa 19-01-2021,13:25 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :