BINTUHAN – Tim Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Kaur berniat melarang pesta malam di Kabupaten Kaur. Meskipun begitu, sampai Surat Edaran (SE) terkait larangan pesta malam terbit. Pesta malam masih boleh. Tim masih menerima masukan dari berbagai pihak maka untuk larangan tersebut hingga saat ini masih dalam pengodokan atau pengkajian tim Prokes Covid-19. Apabila nantinya SE tersebut sudah terbit maka wajib bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kaur mengikuti dan mentaati SE tersebut. “Untuk saat ini SE terbaru larangan pesta malam belum terbit karena masih dalam pengkajian tim Prokes Covod-19. Karena untuk memutuskan sesuatu tersebut harus di kaji dengan matang baik. Sehingga nantinya SE yang ada tidak bisa ditawar-tawar apabila sudah terbit,” kata Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si Senin (18/1). Dikatakan Sekda, dalam SE nantinya akan ada dua alternative. Apakah pesta pernikahan akan ditiadakan sama sekali atau boleh dilakukan dengan memenuhi Prokes Covid-19. Dua alternatif tersebut saat ini masih dalam pembahasan tim prokes. Lanjut Sekda, apabila nantinya telah disepakati maka seluruh masyarakat maupun pemilik usaha yang ada di Kabupaten Kaur wajib mengikuti aturan tersebut. Diakui Sekda untuk wilayah Kabupaten Kaur saat ini masih zona kuning, dengan begitu maka masyarakat harus berhati-hati dan selalu waspada terhadap peredaran Covid-19. Apabila melakukan kegiatan diluar rumah agar selalu mengikuti Prokes Covid-19. (ujr)
Pesta Malam Masih Boleh
Selasa 19-01-2021,13:57 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :