BINTUHAN - Desa penerima Dana Desa (DD) tahun 2021 wajib melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah diprogramkan oleh pemerintah. Sedangkan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan BLT tidak serumit sebelumnya. Intinya masyarakat penerima masyarakat yang layak atau yang kurang mampu. "Untuk kriteria penerima BLT DD, bukan masyarakat yang mampu atau kaya. Masyarakat yang miskin, selain itu juga ditentukan dari hasil musyawarah desa," kata Kabid Bina Desa dan Kelurahan, Doni Raspino, ST kepada Radar Kaur, Rabu (19/1). Dikatakan Doni, dalam penyaluran BLT DD sudah diatur dalam ketentuan DD tersebut. Sedangkan besaran BLT DD wajib disalurkan masing masing penerima Rp 300 ribu perbulan. Dengan telah diatur nantinya untuk menentukan penerima BLT DD hasil dari musyawarah desa. Selain itu juga penerima BLT DD akan dipasangkan stiker penerima bantuan BLT DD di rumah masing-masing penerima. Lanjut Doni, Peraturan Bupati (Perbup) DD masih digarap dan akan segera terbit. Jumlah DD tahun 2021 sebesar Rp 147 miliar lebih. Apabila dibandingkan tahun 2020 jumlah DD sedikit berkurang, karena DD tahun Rp 2020 Rp 149 miliar. (ujr)
Wajib Anggarkan BLT-DD
Rabu 20-01-2021,13:38 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :