KAUR TENGAH - Dalam kegiatan tatap muka dengan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Kaur Tengah dan Luas, Rabu (20/1). Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH mengatakan, agar kandidat yang bertarung di 6 Februari 2021 bersaing secara sehat dengan tetap mematuhi hukum. Tanpa pengawasan seperti Pilres atau Pilkada maka pelanggaran dalam Pilkades seperti politik uang atau kampanye hitam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Sehingga sanksi yang diberikan lebih tinggi, dibanding Pilres atau Pilkada. "Tak ada pengawas misalnya seperti Bawaslu dalam Pilkada atau Pilpres. Pelanggaran yang terjadi dalam Pilkades, dikategorikan sebagai pidana umum. Sanksi yang diberikan juga lebih tinggi. Jadi hemat kami kepada kandidat Pilkades agar bersaing secara sehat. Dan terus mentaati hukum. Seperti tidak melakukan politik uang. Serta kampanye hitam dengan menghujat kandidat lain," sampai Kapolres didampingi Kasat Intelkam Iptu Tomson Sembiring, SH dan Kapolsek Kaur Tengah AKP M Yusman. Menyinggung soal sengekata pilkades berupa dugaan ada kandidat yang bermain curang. Cakades yang merada dicurangi dapat melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karenaya setiap kandidat diharuskan mengetahi dasar hukum dalam pelaksanan Pilkades. Seorang cakades juga diwajibkan mengetahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayahnya "bertarung". Hal tersebut menimbang permasalahan DPT seringkali menjadi sengketa dalam Pilkades. Untuk mencegah terjadinya sengketa, Panitia pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa dituntut berperan aktif. Agung --sapaan akrab Kapolres Kaur-- mencontohkan, salah penulisan nama kandidat seringkali terjadi. Belajar dari pelaksanaan pilkades di daerah lain. Masalah kecil itu bisa menjadi potensi terjadinya sengketa. "Panitia harus berperan aktif. Jumlah DPT, surat suara cukup atau tidak, lalu terjadi salah penulisan nama cakades atau tidak. Masalah-masalah ini harus selesai sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Kalau memang ditemui kendala, cari jalan keluarnya yang terbaik seperti apa," tutur Agung. "Lalu bagi cakades atau panitia yang butuh konsultasi hukum. Pintu Mapolres Kaur serta Mapolsek Kaur Tengah terbuka 24 jam untuk memberikan pengarahan. Jadi jangan sungkan untuk berkonsultasi," tambahnya. Terkait pelaksanaan Pilkades yang dilakukan dalam keadaan darurat Pandemi Covid-19. Tahapan Pilkades harus tetap mengedepankan prokes. Seperti pelaksanan kampanye yang maksimal diikuti 50 orang. Panitia pilkades disetiap desa harus memastikan agar pelaksananya sesuai dengan standar prokes. Terlebih pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras), telah disediakan oleh desa melalui anggaran Dana Desa (DD). "Mudah-mudahan Pilkades serentak nanti bisa berjalan sesuai harapan. Serta tak menjadi kluster baru pandemi Covid-19. Untuk mencapainya tentu dibutuhkan sinergi semua pihak," tutupnya. Tatap muka dengan cakades dua kecamatan yang sebelumnya dilakukan terpisah. Akhirnya digabungkan di Aula Pertemuan Kantor Camat Kaur Tengah, di Kelurahan Tanjung Iman. Hadir dalam kegiatan ini Camat Kaur Tengah Fauzi Razak, SKM dan Camat Luas Indera Jaya, S.Pd. Lalu Kapolsek Kaur Tengah AKP M Yusman beserta jajaran. Turut hadir Koramil 0408-03/KT Kapten Inf Dimyati diwakili Bhaninsa. Serta ketua panitia pilkades Kecamatan KT dan Luas. (yie)
Pelanggaran Pilkades Bisa Pidana
Kamis 21-01-2021,13:24 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :