BINTUHAN – Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak sudah lama berlaku dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kaur terus menerapkan Perda tersebut. Lewat sosialisasi dan penindakan dengan menangkapi ternak-ternak yang dilepasliarkan. Tetapi masih banyak para petani ternak yang seenaknya melepaskan ternaknya. “Kesadaran masyarakat peternak sapi maupun kambing masih sangat minim ini terbukti masih banyaknya sapi atau hewan ternak yang berkeliaran. Apalagi pada malam hari hal itu sangat meresakan masyarakat dan ternak yang berkeliaran merusak tanam tumbuh masyarakat,” kata Rizal (34) warga Desa Padang Genting, Minggu (24/1). Dikatakan Rizal, para peternak sapi sepertinya sengaja melepaskan ternak peliharaannya pada saat malam tiba. Sehingga puluhan sapi yang ada dengan bebas memakan tanam tumbuh yang ada di perkarangan masyarakat. Dengan begitu diminta petugas Satpol PP tidak hanya melakukan razia pada siang hari juga dilakukan pada malam hari. Kabid Trantrib Satpol PP Sulaiman Efendi, SE mengakui kesadaran para peternak sapi di Kabupaten Kaur masih sangat rendah. Meski sosialisasi maupun penertiban ternak terus dilakukan. Dengan begitu maka harapan seluruh peternak sapi untuk melakukan penggandangan hewan ternaknya. Diminta seluruh Kepala Desa (Kades) untuk ikut serta memberikan imbauan kepada seluruh warganya khususnya pemilik hewan ternak untuk melakukan pengandangan ternaknya. (ujr)
Ternak Diliarkan, Kades Diminta Beri Imbauan
Senin 25-01-2021,13:53 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :