BINTUHAN – DPRD Kaur, Pemda Kaur dan Para Calon Kepala Desa (Cakades) serta kepolisian mendapatkan titik temu terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Kabupaten Kaur tahun 2021. Pilkades tetap diundur dari jadwal semula yakni 6 Februari , disepakati pelaksanaannya 28 Februari 2021. Selain itu, sebagai regulasi dan payung hukum pelaksanaan pilkades, DPRD Kaur menyanggupi penetapan peraturan daerah (perda) pilkades pada tanggal 1 Februari 2021. Hal itu tercantum dalam 7 poin kesepakatan yang ditandatangani Komisi 1 DPRD Kaur dan pihak OPD terkait.
Hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, serta diikuti oleh anggota DPRD Kaur dan OPD terkait seperti Dinas PMD, Badan Keuangan, Bagian Hukum Pemda Kaur dan lain-lain. Serta dihadiri oleh Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setiyono,S.IK,MH. Rapat dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB.
Berbagai pertimbangan serta waktu yang dibutuhkan dibahas dan dikaji bersama. Mulai pengodokan Perda Pilkades, persiapan panitia tambahan dan persiapan TPS tambahan maka disepakati pada tanggal 28 Februari Pilkades serentak.
"Dari hasil kesepakatan bersama mulai dari Pemda Kaur maupun Cakades, maka Pilkades Kabupaten Kaur akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2021," kata Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini setelah rapat bersama.
Dewan Janji Perda Pilkades 1 Februari
Selasa 26-01-2021,13:51 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :