BINTUHAN – Dalam rangka persiapan menghadapi gugatan Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agusrin Najamudin - Imron Rosadi terhadap hasil Pemilu Gubernur Bengkulu tahun 2020. MK meminta KPU menyajikan seluruh foto copy hasil penghitungan suara mulai dari daftar hadir hingga lainnya. "Sesuai dengan keputusan MK, maka KPU Kaur melakukan pembukaan kota suara untuk mengambil seluruh yang dibutuhkan dalam kotak suara tersebut," kata Komisioner KPU Devisi ESDM Yuhardi, Senin (25/1). Dikatakan Yuhardi, Adapun yang akan diambil dalam kotak suara gubernur ada delapan item mulai dari Hasil Seluruh Desa kotak PPK, Hasil Pleno Kotak KPPS, Hasil KWK Kotak KPPS, Mandat Saksi TPS, Mandat Saksi Pleno PPK, Daftar Hadir dan Daftar Hadir Pleno PPK. Seluruh berkas yang dibutuhkan di foto copy dan aslinya kembali di simpan di gudang logistik KPU. Lanjut Yuhardi, dalam membuka kotak suara, seluruh saksi mulai dari saksi pihak Bupati maupun gubernur di undang dan disaksikan dari pihak keamanan. Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari dalam menyiapkan berkas sesuai dengan putusan MK. (ujr)
Hadapi Gugatan Agusrin – Imron, Buka Kotak Suara
Selasa 26-01-2021,14:10 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :