LUAS - Surat Edatan (SE) terbaru Gubernur Bengkulu tetap memperbolehkan dilangsungkannya resepsi pernikahan. Namun, dengan syarat kedua mempelai harus negatif swab. Mahalnya biaya adminitrasi membuat keberatan sejumlah Calon Pengantin (Catin). Salah satunya Ardi (24) warga Desa Serdang Indah. Saat dijumpai di KUA Luas, Senin (25/1). "Untuk biaya adat dan adminitrasi pernikahan. Saya mesti nabung cukup lama. Ini dibebani lagi untuk tes swab dengan biaya Rp 900 ribu untuk satu orang. Terus terang saja saya keberatan. Kenapa ini malah seperti dipersulit. Untuk yang hartawan mungkin tak masalah. Tapi bagaimana kami wong cilik," ungkapnya. Berdasarkan SE tersebut, hasil SE telah harus keluar dan diserahkan H-5 sebelum resepsi. Bila hasil swab dinyatakan negatif, maka diizinkan untuk melaksanakan resepsi pernikahan. Dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Sedang bila hasil swab positif maka tak diizinkan. Tetap di perbolehkan mengadakan hiburan. Hanya saja tamu undangan tak boleh naik panggung. "Yang jadi pertanyaan saya. Kenapa kami pengantin yang harus swab. Apakah kami yang akan menyebarkan virus corona. Gimana kalau tamu undangan ada yang awalnya telah terpapar," ungkapnya bingung. (yie)
Harus Swab, Catin Keberatan
Selasa 26-01-2021,14:15 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB
Membanggakan, Bupati Kaur Beri Reward 8 Pesilat Peraih Medali di Ajang Nasional
Rabu 23-09-2026,14:06 WIB
LBH Medan Desak Polda Sumut Tangkap Tersangka dan Jalankan Putusan Majelis Hakim
Rabu 23-09-2026,07:26 WIB