BINTUHAN – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kaur di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gusril Pausi,S.Sos,MAP-Medi Yuliardi, ST dilaksanakan, Rabu (27/1). Sidang dilangsungkan di Kanal I dengan hakim ketua Dr. Anwar Usman,SH,MH yang merupakan Ketua MK. Dengan hakim anggota Dr. Wahiduddin Adams, SH, M.A dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH,M.Hum. Sementara dari pemohon hadir kuasa hukum Misbahuddin, SH, MH, yang membacakan dalil-dalil tuntutan. Dalam dalil tuntutannya, kuasa hukum Gusril-Medi menyampaikan KPU Kabupaten Kaur selaku termohon telah melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Sehingga pihaknya menuntut agar penetapan hasil pleno tingkat Kabupaten yang dilakukan KPU Kaur dibatalkan. Dalam sidang secara Dalam Jaringan (Daring), kepada majelis hakim MK, Misbahuddin mengaku mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan penyelanggara hingga di tingkat paling rendah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Sidang perdana baru penyampaian dalil tuntutan. Serta memeriksa kelengkapan berkas untuk maju ke sidang selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap salah seorang kuasa hukum Gusril-Medi, Mudarwan Yusuf, SH, MH. Diakuinya, pada pembukaan sidang memang tidak terlalu lama. Karena hanya memastikan kesiapan untuk sidang selanjutnya.(ujr)
Sidang Sengketa Pilkada Kaur Dipimpin Ketua MK
Kamis 28-01-2021,14:01 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :