BINTUHAN – Demi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades di masa pendemi Covid-19 menjadi Perda, DPRD Kaur melaksanakan tiga kali rapat paripurna dalam satu hari, Kamis (28/1). Rapat pertama digelar pukul 13.00 WIB dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), selanjutnya pukul l4. 00 WIB dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur tentang pelaksanaan Pilkades yang diselenggarakan di masa Covid-19. Selanjutnya pukul 15.00 WIB, DPRD Kaur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Pilkades di masa Pendemi Covid-19. “Seluruh agenda rapat telah dilaksanakan. Dari hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Kaur sepakat untuk Raperda Pilkades di masa Pendemi Covid-19 dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini. Dia menjelaskan, secepatnya DPRD Kaur akan mengagendakan rapat paripurna kembali untuk mengesahkan Raperda Pilkades di masa pandemic Covid-19 menjadi Perda. Sementara Ketua Pansus Raperda Pilkades di masa pandemi Covid-19, Deni Setiawan, SH, untuk penomoran di badan hukum, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi ke Gubernur Bengkulu dan langsung mengawal Perda tersebut. Sehingga pada tanggal 28 Februari 2021, Pilkades serentak akan terlaksana di Kaur. Tiga rapat paripurna dihadiri oleh Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan Pemda Kaur mendukung penuh Pilkades. Dengan mengikuti aturan dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (ujr/prw)
Garap Raperda Pilkades Covid, DPRD Kaur Kebut Paripurna
Jumat 29-01-2021,13:41 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :