Penegakan Hukum, Utamakan Rasa Keadilan

Rabu 03-02-2021,13:41 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Kasus Kecelakaan Lalulintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagai terdakwa Mizarwan (56) warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan yang ditangani oleh Kejaksaan Kaur, saat ini sudah memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. Sebelum melakukan tuntutan pihak Kejari Kaur telah melakukan mediasi serta memanggil baik korban maupun terdakwa. Mengingat Kasus Laka Lantas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut baik pihak korban maupun terdakwa sepakat berdamai dan meminta pihak JPU tidak meneruskan permasalahan tersebut ke ranah hukum. Karena perkara tersebut sudah memasuki masa sidang maka pihak JPU mempertimbangkan dan memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan ancaman penjara 1 tahun masa percobaan 6 bulan. "Dalam penegakan hukum terhdap para pelaku diutamakan asas manfaat hukuman tersebut dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Mengingat kasus laka lantas tersebut kedua belah pihak merasa sama-sama tidak dirugikan maka kita lakukan penuntutan paling ringan," kata Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Ellyas Mozart Z Situmeang,SH kepada Radar Kaur, Selasa (2/2). Dikatakan Kasi, terdakwa dituntut pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Dengan mempertimbangkan azas manfaat untuk menjatuhkan hukuman sesorang maka JPU Kejari Kaur Maria Margaretha Astri Febriana, SH memberikan tuntutan selama 1 tahun penjara dan masa percobaan selama enam bulan. Lanjut Kasi, dalam menangani kasus-kasus yang ada Kabupaten Kaur pihaknya akan mengutamakan azas manfaat dari hukuman yang diberikan sehingga masyarakat bisa lebih paham tentang hukuman yang berlaku. Sedangkan untuk kasus-kasus yang tidak bisa ditoleransi seperti kasus pencabulan, pemerkosaan dan Narkoba tidak ada kata ampun atau maaf karena hal-hal seperti itu sangat merusak bangsa dan negara. “Mudah-mudahan apa yang telah diberikan dalam penuntutan terdakwa kasus laka lantas bisa diterima oleh pihak korban dan terdakwa dan nantinya putusan yang diberikan pengadilan bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa,” tutup Kasi. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler