Tunjangan Naik, Gaji Kades Rp 2,9 Juta

Kamis 04-02-2021,13:38 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 10 Tahun 2019, Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Kabupaten Kaur setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Yakni gaji Kades Rp 2,4 juta ditambah tunjangan Rp 500 ribu, Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 2,2 juta ditambah tunjangan Rp 400 ribu dan perangkat desa Rp 2 juta ditambah tunjangan Rp 160 ribu. Sehingga gaji Kades per bulannya tembus Rp 2,9 juta, Sekdes Rp 2,6 juta dan perangkat desa (Kepala Urusan /Kaur) Rp 2,16 juta. Sementara itu, gaji BPD mengalami kenaikan. Untuk gaji ketua BPD Rp 1 juta, Wakil Ketua Rp 800 ribu, sekretaris Rp 700 ribu dan anggota Rp 650 ribu per bulan. Meski mengalami kenaikan 50 persen, gaji BPD masih di bawah perangkat desa. “Sesuai dengan Perbup, gaji perangkat desa setara ASN Gol IIA. Sedangkan gaji BPD ada kenaikan yang lebih 50 persen dari gaji sebelumnya,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur H Asmawi, S.Ag, MH melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Doni Raspino, ST, Rabu (3/2). Sebelumnya, lanjut Kabid, gaji ketua BPD hanya Rp 600 ribu per bulan. Wakil Ketua BPD Rp 500 ribu, Sekretaris Rp 450 ribu dan anggota Rp 400 ribu. “Sedangkan untuk Kades, ada kenaikan di tunjangan,” terang Doni Raspino. Dengan naiknya gaji perangkat desa dan BPD Kaur, dituntut menjalankan tugasnya dengan maksimal di desa masing-masing. Demi kemajuan desa dan kebaikan masyarakat. 120 BPD Belum Ambil SK Sementara itu, dari 960 anggota BPD yang tersebar di 192 desa se-Kabupaten Kaur, 120 anggota belum mengambil Surat Keputusan (SK). "120 anggota BPD yang belum ambil SK ini tersebar di 24 desa," sebut Kadis PMD. Dari Kecamatan Nasal, yakni Desa Pasar Baru, Sinar Banten dan Pasar Jumat. Kecamatan Maje, Desa Tanjung Agung dan Muara Jaya. Kecamatan Tanjung Kemuning meliputi Desa Padang Tinggi dan Tanjung Iman II. Kecamatan Semidang Gumay, yakni Desa Gunung Tiga, Kecamatan Lungkang Kule meliputi Desa Datar Lebar Dua dan Aur Gading. Kecamatan Padang Guci Hulu, yakni Desa Jati Mulyo, Kecamatan Kinal yakni Desa Papahan. Kecamatan Kaur Utara yakni Desa Gunung Agung II, Kecamatan Kaur Selatan Desa Gedung Sako II dan Desa Selasih. Sedangkan untuk periode Desember 2020, SK anggota BPD Benteng Harapan dan Tanjung Baru masih dalam proses. “SK BPD menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan gaji. Jangan sampai gajian terganjal lantaran SK belum diambil,” demikian Asmawi.(ujr)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler