Tiga Syarat Kelulusan Pasca Peniadaan UN

Sabtu 06-02-2021,12:08 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

SEMIDANG GUMAY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2021. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan masih memanasnya Pandemi Covid-19. Namun untuk lulus dari setiap jenjang pendidikan, ada 3 syarat yang harus dilalui pelajar. Yakni menyelesaikan program belajar dirumah yang dibuktikan dengan raport, kemudian raport peserta didik harus memiliki nilai sikap minimal B (baik,red). Serta mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. "Berdasarkan edaran Kemendikbud Nomor 1 tahun 2021. Ujian nasional tahun ajaran 2020/2021 resmi ditiadakan. Jadi ketiga poin ini, adalah syarat untuk menentukan kelulusan," ungkap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Kaur, Drs. H Agussalim, M.TPd pada RKa, Jumat (5/2). Terkait poin ketiga syarat penentu kelulusan peserta didik. Ada 4 bentuk ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Pertama portofolio nilai raport juga prestasi. Lalu pemberian tugas dan tes yang digelar secara Luar Jaringan (Luring) atau Dalam Jaringan (Daring). Atau bentuk kegiatan lain yang ditentukan sekolah. Terkhusus jenjang pendidikan SMA. Pelajar harus mengikuti uji komptensi sesuai dengan jurusannya. "Meski ditiadakan mudah-mudahan setiap lulusannya tetap akan kompeten," harapnya. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait