Jangan Hapus Subsidi Energi

Selasa 09-02-2021,13:52 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

JAKARTA – Kehadiran negara dalam bentuk subsidi energi terutama listrik, BBM, dan LPG rumah tangga dalam situasi pandemi Covid-19 sangat dinantikan. DPR meminta agar subsidi tidak dikurangi. Subsidi adalah amanat konstitusi yang berupaya untuk menyejahterakan rakyat. Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, gas, listrik, dan BBM adalah barang publik yang penguasaannya oleh negara. Ia meminta, negara harus hadir dan mengelola sumber daya dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran semua rakyat Indonesia. Dalam keterangan resminya, Minggu (7/2), Misbakhun menegaskan tidak sepakat dengan pengurangan subsidi. Baginya, secara langsung atau tidak, pengurangan subsidi turut mengurangi peran negara untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Ia kecewa dengan sistem dan aplikasi terapan subsidi energi di Indonesia yang longgar dan tidak tepat sasaran. Sehingga memungkinkan terbukanya peluang penyelewengan penyaluran subsidi. Padahal, rakyat Indonesia membutuhkan subsidi energi yang kian tahun makin sulit diperoleh. “Sistem subsidi di Indonesia ini kan sangat longgar. Karena apa? Karena subsidi ini dipegang oleh rekening pemerintah. Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara menggunakan rekening 99 dan itu sangat fleksibel. Sehingga, rekomendasi BPK, kebetulan saya juga akuntan negara, jadi mengetahui dari sisi policy, program subsidi ini sering tidak ter-planning,” paparnya. Dirinya menerangkan hambatan subsidi juga bisa muncul karena sulitnya menemukan titik ekuilibrium antara mekanisme pasar dan barang publik. Jika terus menerus mengejar mekanisme pasar, rakyat akan tertinggal dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, negara perlu secara serius mengintervensi di antara keduanya lewat kebijakan yang dibuat. Politisi Fraksi Golkar itu berharap setiap pemangku kebijakan tetap melanjutkan program subsidi energi dengan catatan memperbaiki tata kelola dan skema pelaksanaan sekaligus pengawasan. Di antaranya, memperbaharui data penerima subsidi, membangun sistem yang saling terintegrasi, dan memperkuat struktur pengawasan pengelolaan subsidi energi. “Sesulit apapun, jika negara hadir untuk meringankan beban rakyat, maka saat ini negara berperan dalam mewujudkan kesejahteraan Indonesia", terangnya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan pihaknya telah mengookasikan anggatan sebesar Rp110,51 triliun untuk subdisi tahun ini. Angka ini sedikit lebih besar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp108,8 triliun. Nazara menjelaskan kebijakan subsidi energi pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan berbagai program subsidi energi demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional. “Kebijakan subsidi yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi itu untuk diskon listrik ya masih sama dengan 2020, pelanggan 450 VA dan 900 VA mendapatkan diskon dan juga ada pembebasan rekening minimum,” katanya. Pada tahun lalu, anggaran subsidi energi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp136,9 triliun. Penurunan ini adalah efek dari diberlakukannya PSBB akibat pandemi covid 19. “Karena pemerintah dari awal sudah memperkirakan pemakaian akan turun dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari subsidi energi maka khusus untuk 2020 didesain beberapa program yang sebenarnya sifatnya adalah untuk membantu masyarakat,” tandasnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait