BINTUHAN - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 mencopot Meixxy Rismanto, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur. Terhitung keputusan DKPP Rabu siang (10/2), Meixxy hanya anggota KPU Kaur. DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengadu Riki Susanto yang mengadukan Meixxy tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis bukan hasil karya sendiri. Melainkan dibuat oleh pengadu. Menurut majelis DKPP, Meixxy tidak punya dalil kuat untuk menyanggah tuduhan tersebut. Meixxy juga dijatuhi hukuman peringatan keras. DKPP memerintahkan KPU RI untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini. Meixxy Rismanto saat dihubungi menerima keputusan tersebut. (ujr)
DKPP Copot Ketua KPU Kaur
Rabu 10-02-2021,12:30 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,16:42 WIB
Bupati Rotasi 7 Pejabat Eselon II Pemkab Kaur, Kabag Ekonomi Demosi jadi Kabid
Selasa 27-10-2026,17:52 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Terduga Bandar Narkoba asal Kaur, 2 Kg Ganja dan Paket Sabu ikut Disita
Terkini
Selasa 27-10-2026,17:52 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Terduga Bandar Narkoba asal Kaur, 2 Kg Ganja dan Paket Sabu ikut Disita
Selasa 27-10-2026,16:42 WIB
Bupati Rotasi 7 Pejabat Eselon II Pemkab Kaur, Kabag Ekonomi Demosi jadi Kabid
Selasa 27-10-2026,09:33 WIB
Cegah Risiko Keracunan MBG, Dinkes Kaur Perketat Pengawasan SPPG
Selasa 27-10-2026,08:31 WIB
Tu wa ga pat! Yuk, Simak 5 Tips Nikmati Keseruan Shopee 11.11 Big Sale
Senin 26-10-2026,08:52 WIB