Bila Abaikan Prokes
KAUR TENGAH – Pelajar SMA/SMK di Kabupaten Kaur, Senin (15/2) memulai kembali pembelajaran sistem tatap muka. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor: 420/169/DIKBUD/2021 yang diikuti SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu. Serta hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kaur. Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, sekolah diharuskan taat terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.
"Pelaksanakan pembelajaran tatap muka seperti yang telah diminta oleh sejumlah orang tua," sampai Kepala Cabang Dinas (Cabdin) wilayah IX H Jayadi Ruslan, SS, M.TPd saat ditemui diruang kerjanya.
Dia memaparkan, sekolah diberi dua opsi apakah tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau melakukan tatap muka dengan memenuhi persiapan dibidang sarpras. Bagi sekolah yang menyatakan siap, namun dalam prakteknya tak memenuhi penyediaan sarpras penerapan prokes. Sebut saja tak menyediakan tempat cuci tangan. Pimpinan satuan pendidikan akan dikenakan sanksi tegas. Seperti dicopotnya jabatan kepala sekolah.
"Siap atau tidaknya melakukan tatap muka sebuah satuan pendidikan. Itu disampaikan oleh kepala sekolahnya. Kalau mengaku siap namun pada praktek malah sebaliknya. Kepsek khusus di SMA/SMK Negeri bisa dicopot dari jabatan. Namun dalam pantauan kami hari Minggu(14/2). Semua sekolah rata-rata telah siap," sampai Cabdin.
Dia mengatakan, mekanisme pembelajaran tatap muka diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Seperti pembagian shift bagi sekolah yang memiliki banyak peserta didik. Kemudian akan dilakukan pantauan perkembangan pandemi Covid-19 secara berkala. Untuk diputuskan apakah pembelajaran dapat kembali normal. Atau akan kembali dialihkan pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Didukung Positif
Kembali dimulainya pembelajaran tatap muka. Mendapat dukungan dari berbagai pihak. Seperti kepsek dan dewan guru, orang tua, serta peserta didik. Hal tersebut karena sistem pembelajaran tatap muka. Masih dianggap metode belajar terbaik.
"Alhamdulillah kembali boleh tatap muka meski belum berjalan normal. Karena di sistem ini kami guru bisa secara langsung membina dan mengawasi peserta didik. Harapan kami kedepannya akan kembali normal. Dan pandemi ini segera berlalu," ujar Kepala SMAN 3 Kaur Fidian Junaidi, M.Pd.Si pada RKa, Senin (15/2).
Dukungan kembali dilakukan pembelajaran tatap muka, juga disampaikan para wali murid. Seperti yang disampaikan Ridwan, S.Pd yang anaknya bersekolah di bangku SMA. Senada dengan Kepala SMAN 3 Kaur, sebagai seorang guru dirinya mengakui bila pembelajaran tatap muka. Tetap merupakan metode belajar yang paling efesien.
"Selama PJJ anak-anak jadi kurang kontrol. Sebagai orang tua kami pusing dibuatnya. Dengan pembelajaran tatap muka ini, pelajar akan bisa bangun pagi. Jadi lebih teratur dalam membagi waktu. Saya lihat juga selama PJJ banyak pelajar yang berkeliaran pada jam belajar," ungkap Ridwan.
Dukungan yang sama terhadap pembelajaran tatap muka juga diberikan salah satu pelajar, Janisa (16) warga Desa Awat Mate Kecamatan Semidang Gumay. Ia mengatakan, selama PJJ dengan mekanisme dalam jaringan (Daring), kesulitan terbesar yang ia rasakan adalah sulitnya sinyal jaringan seluler. Terlebih ketika terjadinya pemadaman arus listrik.
Selain itu, ketika menemui soal yang sulit dalam tugas dari para guru. Dirinya tak bisa leluasa bertanya lantaran sulitnya signal komunikasi. Untuk penyelesaiannya dia terpaksa meminta bantuan mesin pencari di internet. Hal tersebut karena tugas yang diberikan, juga akan dinilai sebagai syarat kenaikan kelas.
"Kendalanya adalah masalah sinyal. Terus kalau ada soal tugas yang sulit dikerjakan. Cari jawabannya di internet, mau salah atau benar itu urusan nanti. Yang penting tugasnya udah saya kerjakan," ujarnya.
Praktek Kejuruan Patuhi Prokes
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Kaur, Drs. H Agussalim, M.Pd menyampaikan, selain pembagian shift dalam sistem belajar tatap muka. Pembelajaran praktik kejuruan dilakukan wajib mematuhi Prokes.
"Acuan yang digunakan tetap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Untuk praktek kejuruan dilakukan dengan tetap mengedepankan Prokes," sampai Agussalim. (yie)