BINTUHAN – Pejabat yang bertugas di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kaur, HR diamankan Polda Bengkulu diduga terkait kasus penipuan fee proyek. Selain ancaman penjara. Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga terancam pemecatan sesuai dengan Undang-Udang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jika terbukti sudah mangkir kerja selama 3 bulan. “Sampai saat ini saya belum menerima laporan dan baru tahu dari media massa adanya oknum pejabat Kabupaten Kaur yang terlibat kasus dan saat ini diamankan di Polda Bengkulu. Apabila benar nantinya maka untuk sanksi akan dijatuhkan dengan pencopotan jabatan yang bersangkutan,” kata Sekda Kaur H Nandar Munadi,S.Sos, M.SI kepada awak media yang menemuinya, Senin (15/2). Dikatakan Sekda, untuk memastikan akan meminta pihak Inspektorat Kaur turun melakukan pengecekan. Apakah yang bersangkutan diamankan karena hal-hal yang bersangkutan dengan pekerjaan di OPD tempat ia bekerja atau masalah pribadi. Karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan, dari OPD tempat tugasnya maupun dari pihak yang melakukan penangkapan. Lanjut Sekda, apabila nantinya yang bersangkutan diamankan terkait pekerja kantor atau melakukan tindak pidana korupsi maka dipastikan yang bersangkutan akan dipecat setelah putusan hukum tetap. Sedangkan apabila berkaitan dengan pribadi atau Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan putusan hukuman di atas 2 Tahun maka yang bersangkutan juga bisa dipecat dari ASN. Untuk memastikan hal itu saat ini masih membentuk tim dalam menelusuri kebenaran informasi yang beredar saat ini. (ujr)
Ditangkap Terkait Fee Proyek, Sekda Nandar: Saya Belum Tau!
Selasa 16-02-2021,13:29 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :