Lismidianto – Herlian Dilantik 21 Mei

Rabu 17-02-2021,09:14 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur nomor urut 2, H.Lismidianto,SH,MH – Herlian Muchrim,ST dipastikan akan dilantik sebagai Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur periode 2021 – 2026. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pemohon. Paslon yang diusung Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan dilantik sesuai jadwal yakni 21 Mei 2021. Sesuai akhir masa jabatan Bupati Gusril Pausi,S.Sos,MAP dan Wabup Hj.Yulis Suti Sutri,SKM. Saat pembacaan putusan sela (dismissal), Majelis Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman menyatakan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hokum. Serta menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena menurut mahkamah tidak ada relevansinya. Dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sela, Selasa (16/2) pukul 17.20 WIB. Maka kesimpulan, menurut hukum pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hukum yang lain keterkaitan pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan, lebih lanjut berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Itu Kuasa Allah SWT!! Sementara itu, menanggapi ditolaknya gugatan pasangan calon nomor utrut 1 Gusril – Medi (GM) oleh Mahkamah Konstritusi (MK),. Calon Bupati Kaur peraih suara terbanyak H Lismidianto,SH,MH menyatakan sangat bersyukur bahwa Allah SWT telah mendengar suara rakyat Kabupaten Kaur. Lismidianto meminta masyarakat Kabupaten Kaur tetap tenang dan selalu menjaga kekompakan dan kerukunan, agar Kabupaten Kaur aman dan damai. “Alhamdulillah MK telah memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Kaur. Putusan yang ada atas kuasa Allah SWT. Berkat Doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Kaur. Kedepan mari tetap jaga persatuan dan kesatuan untuk membangun kabupaten Kaur,” tutupnya. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler