BINTUHAN – Kabar yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait adanya pejabat Kaur yang diamankan anggota Polda Bengkulu, hingga kini masih teka-teki. Penyidik Polda Bengkulu telah mengumumkan bahwa oknum pejabat inisial HR diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek. Tahun 2020, HR bertugas di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kaur. Menurut keterangan Kadiskop UKM dan Perindag, Agusman Efendi,SE,MM, tidak ada proyek ditempat tugasnya. Sehingga diyakini fee proyek yang dimaksud bukan dari dinas yang ia pimpin. Hasil penelusuran wartawan Radar Kaur (RKa), HR sebelumnya pernah bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kaur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur. “Tahun 2020 tidak ada proyek yang berkaitan dengannya, diyakini kasus yang melibatkan pelaku bukan masalah pekerjaan kantor, melainkan masalah pribadi,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Kaur, Agusman Efendi,SE,MM kepada Radar Kaur (RKa), Selasa (16/2). Dikatakan Kadis, pihaknya juga belum menerima secara resmi pemberitahuan dari Polda Bengkulu. Sedangkan pejabat yang tersandung kasus memang sejak Januari 2021 tidak pernah masuk kerja hingga saat ini. Pihaknya bahkan telah dua kali memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan. Sementara itu, orang dekat HR yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, sejak kenal, HR memang sering bermain proyek. Selain itu HR juga diketahui kerap berbisnis barang antik. Terlebih lagi sejak masa pandemi Covid-19 ini, proyek Tetapi akhir-akhir ini HR memang sering bermain barang antik karena situasi Covid-19 proyek tidak ada. “Setahu saya HR sibuk mengurus barang antik bersama teman pria yang juga saat ini diamankan. Sedangkan kasus yang menjerat HR saat ini ia juga belum tahu pasti,” terangnya. Sebagai pengingat HR dan teman laki-lakinya berinisial Kr (36) warga Kabupaten Bima Provinsi NTB diamankan anggota Polda Bengkulu di Bengkulu Selatan, Sabtu (13/2). Tim Binap Turun Tim Pembinaan Aparatur (Binap) yang terdiri dari Inspektorat Kaur dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur akan melakukan pengumpulan bukti dan mencari kebenaran informasi yang berkembang saat ini. Selain itu juga menindaklanjuti laporan dari OPD yang menaungi HR yang mana HR telah tidak masuk kerja lagi dari mulai Januari- Februari 2021. “Yang bersangkutan tidak aktif lagi berkerja mulai Bulan Desember 2020 hingga saat ini. Untuk bulan Desember yang bersangkutan masih masuk tetapi sudah malas-malasan,” kata Kepala Inspektorat Three Marnope,S.Pd, M.TPd. Dari hasil temuan nantinya akan disampaikan ke Tim Binap dan akan disidangkan sebelum LHP yang bersangkutan diterbitkan. (ujr)
Tidak Ada Proyek Ditempat Tugas Pejabat Diamankan
Rabu 17-02-2021,09:33 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :