BINTUHAN - Hasil pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu terhadap tersangka DR (23) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Kamis (25/2), anggota melakukan pengamanan terduga pemasok, AB (42) warga Kota Bengkulu. "Dari hasil pengembangan tersangka DR, telah diamankan pelaku AB, yang diduga pemasok barang haram tersebut," ungkao Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting S, SH, M.Si. Dikatakan Kasat, pengamanan AB hasil pengembangan kasus tersangka RO dan DR. Bahwa barang haram yang didapat RO dari DR. Setelah dilakukan pengamanan DR, didapat nama AB. AB ditangkap di Kota Bengkulu. Saat AB diamankan, memang tidak didapat barang bukti. Saat ini AB diamankan di Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan. Sebagai pengingat, Sat Narkoba Polres Kaur telah mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangan DR dan RO. Keduanya diamankan di waktu yang berbeda. (ujr)
Pemasok Narkoba ke Kaur, Diamankan
Jumat 26-02-2021,13:37 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :