BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para perangkat desa yang akan mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Siapa yang menjadi tersangka (tsk) dalam kasus dugaan pungli ini akan segera diumumkan dalam minggu ini. "Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan seluruh saksi-saksi yang dibutuhkan. Setelah memeriksa saksi-saksi selanjutnya akan diterapkan tersangka pelaku Pungli," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting,SH,M.Si kkepada Radar Kaur, Minggu (28/2). Dikatakan Kasat, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan 7 saksi dari 15 saksi yang sudah diberi surat panggilan untuk dimintai keterangan. Setelah menuntaskan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) mencukupi, maka penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya yakni menetapkan tersangka dan dalang dari kejadian tersebut. Lanjutnya, dalam pemeriksaan sendiri untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam pungli tersebut. Sehingga nantinya kasus Pungli tersebut benar-benar terang benderang. Sebagai pengingat Tipikor Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan mengamankan Ha, salah satu koordinator PPDI yang diduga melakukan pungli kepada para perangkat desa pada tanggal 24 Februari 2021. Anggota Polres Kaur juga berhasil mengamankan uang hasil pungli Rp 200 juta lebih. (ujr)
Tsk Dugaan Pungli NIPD Segera Diumumkan
Senin 01-03-2021,13:35 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :