15 Perangkat Desa Diperiksa

Selasa 02-03-2021,13:34 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Sejak tertangkap tangan oleh polisi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hingga Senin (1/3) delapan perangkat desa maupun pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dimintai keterangan. Penyidik menargetkan pemeriksaan setidaknya kepada 15 perangkat desa maupun PPDI Kabupaten Kaur. "Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh perangkat desa dan PPDI yang mengetahui proses dugaan Pungli dimintai keterangan," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, SIK,MH melalui Plh Kasat Reskrim Rasi Ginting, SH, M.Si, Senin (1/3). Dikatakan Kasat, saat ini sudah ada delapan orang yang dimintai keterangan. Mulai dari perangkat desa maupun pengurus PPDI yang diduga melakukan pungli kepada para perangkat desa yang ingin mendapatkan NIPD. Dalam pemeriksaan, penyidik memastikan proses Pungli yang dilakukan oleh oknum yang harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Lanjut Kasat, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik akan dilakukan hingga tuntas. Sedangkan jumlah perangkat desa maupun PPID akan dimintai keterangan sebanyak 15 orang yang tersebar se-Kabupaten Kaur. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler