PADANG GUCI HULU - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang tengah diusut Polres Kaur, Kades mengaku tidak mengetahui. Berdirinya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur tidak ada koordinasi dengan Kades. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Padang Guci Hulu, Arwin Sidi menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh Kades. “Tetapi mungkin saja ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang NIPD. Tetapi dalam Perda nomor 13 tahun 2016 Kabupaten Kaur tidak sedikitpun membahas tentang NIPD.” jelasnya. (cw1)
Dugaan Pungli NIPD, Kades Tak Tahu
Rabu 03-03-2021,14:05 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,19:18 WIB
Enak Betul si Raja Hutan! Baru Lapor Terima Gratifikasi Pasca Bupati Kuansing Tertangkap KPK
Senin 06-07-2026,07:47 WIB
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Andalan Penuhi Kebutuhan Harian Tanpa Keluar Rumah
Senin 06-07-2026,19:34 WIB
Bahaya Scam Terus Meluas, OJK Jalin Kerjasama dengan UNODC
Terkini
Senin 06-07-2026,19:34 WIB
Bahaya Scam Terus Meluas, OJK Jalin Kerjasama dengan UNODC
Senin 06-07-2026,19:18 WIB
Enak Betul si Raja Hutan! Baru Lapor Terima Gratifikasi Pasca Bupati Kuansing Tertangkap KPK
Senin 06-07-2026,07:47 WIB
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Andalan Penuhi Kebutuhan Harian Tanpa Keluar Rumah
Jumat 03-07-2026,18:49 WIB
3 Pelajar Putra Kabupaten Kaur Calon Paskibra Tingkat Provinsi Bengkulu
Jumat 03-07-2026,18:06 WIB