PADANG GUCI HULU - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang tengah diusut Polres Kaur, Kades mengaku tidak mengetahui. Berdirinya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur tidak ada koordinasi dengan Kades. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Padang Guci Hulu, Arwin Sidi menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh Kades. “Tetapi mungkin saja ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang NIPD. Tetapi dalam Perda nomor 13 tahun 2016 Kabupaten Kaur tidak sedikitpun membahas tentang NIPD.” jelasnya. (cw1)
Dugaan Pungli NIPD, Kades Tak Tahu
Rabu 03-03-2021,14:05 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :