Nikah di Bawah Umur, Tak dapat Buku Nikah

Jumat 05-03-2021,13:16 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

KAUR UTARA - Untuk menekan banyaknya pernikahan di bawah umur Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur melalui seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) kembali sosialisasikan batas usia menikah minimal 19 tahun. Kepala KUA Kaur Utara Indi Arjo, S.Pd.I,M.Pd menjelaskan, syarat untuk menikah yang sudah diatur undang-undang, calon pengantin minimal berumur 19 tahun. Sedangkan di bawah umur 19 tahun belum akan mendapatkan buku nikah. Salah satu program pemerintah untuk menekan angka kepadatan penduduk. "Jika menikah di KUA dan pada waktu jam kerja, tidak ada biaya atau gratis. Sedangkan menikah di rumah atau permintaan dari warga, membayar administrasi di bank," jelasnya. Saat menikah di KUA ataupun permintaan warga, lanjutnya, wajib mengikuti aturan yang ada. Yang akan hadir di pernikahan dibatasi Kasi Bimas Kemenag Kaur, Drs. Herli Suheri, menambahkan, bagi yang menikah di bawah umur, baru akan mendapatkan buku nikah harus menunggu sampai umur 19. "Untuk ijab kabulnya boleh saja. Tetapi buku nikahnya baru bisa terbit setelah umur 19 tahun," tutup Herli Suheri.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait