MAJE - Diakhir jabatan pasca ditetapkan kades terpilih. Beberapa oknum Pjs Kades diduga “bermain” dana desa (DD). Indikasinya ada yang terkesan dipaksakan dan terburu – buru melakukan pencairan DD. Bahkan, terkesan buru-buru untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Dengan menunjuk pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan di desanya. Hal ini harus menjadi perhatian Inspektorat Kaur. “Kalau melihat gelagatnya, memang ada hal – hal yang telah diatur. Apalagi oknum Pjs ini sudah beberapa kali dilaporkan ke penegak hukum. Karena diduga lalai dalam bekerja,” sebut Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Kabupaten Kaur Mulpen Suryadi, kepada wartawan Radar Kaur (RKa), Kamis (4/3). Lanjutnya, aktivitas oknum Pjs ini terus dipantau. Jika memang dalam pelaksanaan nanti ada dugaan kesalahan. Pihaknya akan mengingatkan. Namun jika tidak ada berubah, mereka akan menyikapi dengan hal yang berbeda. Bisa saja menyampaikan laporan resmi ke ranah hukum. Guna untuk dilakukan proses lebih lanjut atas dugaan kesalahan yang bersangkutan. “Untuk saat ini pekerjaan yang dilakukan menggunakan pihak ketiga itu tidak melibatkan warga. Semua pekerjaan murni diserahkan ke pihak pelaksana pekerjaan. Padahal kegiatan Dana Desa wajib mengutamakan pemberdayaan masyarakat agar target padat karya tercapai,” sebut dia. Tentang hal ini, Camat Maje Anshari, S.Sos mengaku tidak terlalu mengetahui tentang kegiatan di desa. Sebab pihaknya hanya sebatas evaluasi pengajuan DD saja. Sejauh ini mereka belum bisa memastikan apakah ada desa seperti itu atau tidak. Mengenai hal ada indikasi kesalahan di lapangan bukan ranah pihaknya. "Kecamatan hanya sebatas evaluasi pengajuan dari desa. Saya juga tidak tahu desa mana yang sudah bekerja," sebutnya. Terpisah, Pendamping Desa Mister Jamila menyebutkan, bahwa saat ini belum tahu bahwa sudah ada desa yang melaksanakan pekerjaan. Ia tentu sangat menyayangkan jika semua pelaksanaan pekerjaan memakai pihak ketiga. Berarti pekerjaan tidak memberdayakan warga setempat. Tapi kalau memang hanya belanja saja, memang harus ada pemberdayaan warga. "Kalau pekerjaan kontrak dengan pihak lain. Sepenuhnya pekerjaan diserahkan ke pihak ketiga. Tapi kalau tidak memakai kontrak, pekerjaan harus ada memberdayakan warga" ujarnya.(mrn)
Oknum Pjs Kades Diduga “Bermain”
Sabtu 06-03-2021,10:16 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :