BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur, Rabu (3/3) menyerahkan berkas Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang nekat melakukan pernikahan tanpa izin pasangan yang sah. Keduanya, ET (33) warga Desa Tanjung aur I Kecamatan Tanjung Kemuning dan pasangannya HE (36) Desa Tanjung aur I Kecamatan Tanjung Kemuning. "Untuk berkas pasangan nekat nikah tanpa izin suami sah saat ini sudah dilimpahkan. Dijerat pasal 279 KUHP atau pasal 284 KUHP tentang tindak pidana menikah lagi tanpa izin suami yang sah atau perzinahan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setiyono, SIK, MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting, SH, M.Si. Penyerahan kedua tersangka tersebut akan dilakukan secara Video Conference (Vicon). Sebagai pengingat, pada bulan Februari 2011, korban dan pelaku pisah ranjang. Korban berada di Desa Suka Rami Kecamatan Kelam Tengah, sedangkan ET pergi merantau ke Rejang Lebong. Saat di Rejang Lebong pelaku bertemu dengan HE dan menjalin hubungan asmara. Tanpa mengurus status perceraian dengan korban, EF melangsung pernikahan dengan HE pada Juni 2017 di Kabupaten Rejang Lebong.(ujr)
Tersangka Nikah Lagi ke Jaksa
Sabtu 06-03-2021,10:21 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :