BINTUHAN – Pemda Kabupaten Kaur menggandeng Lembaga Adat Kaur (LAKu) untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Kaur Nomor 900/03/2021 tentang Penegakkan Prokes Covid-19. Lebih terkhusus tentang larangan pesta malam. Demi mengindari penularan Covid-19.
"Rapat yang digelar untuk menyatukan persepsi tentang larangan pesta malam. Sehingga diharapkan pengurus LAKu Kaur, dari pengurus kabupaten, kecamatan hingga desa dapat menyampaikan ke masyarakat. Juga untuk menghidupkan kembali adat Kaur yang mulai redup," terang Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kaur, Robi Antomi, S.Pi, Jumat (5/3).
Sosialisasi Larangan Pesta Malam, Gandeng LAKu
Sabtu 06-03-2021,10:38 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :