Pemkab Bentuk Tim Penilai Kinerja ASN

Rabu 10-03-2021,14:36 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Menindak lanjuti syarat mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) membentuk tim penilaian kinerja. Sebagai bentuk tindakan untuk mengembalikan posisi jabatan para PNS yang di jatuhi sanksi dari KASN dan Kemendagri. Kepala BPKSDM BS, Minarman,SH mengatakan, Untuk mendapat dapat gelar mutasi pihak Mendagri dan KASN sudah mengingatkankan Pemkab BS mengembalikan beberapa ASN yang di nonjob beberapa waktu lalu ke posisi semula dan membentu tim penilaian. Setelah syarat ini sudah dipenuhi, maka Pemkab BS bisa menggelar gerbong mutasi. “Sebelumnya ada 71 PNS di lingkungan Pemkab BS yang dinonjobkan. Namun seiring waktu, sebagian sudah ada yang dikembalikan bersamaan pada mutasi-mutasi akhir masa jabatan Bupati lalu dan juga sebagian diantara PNS sudah ada yang pensiun,” ujarnya, Selasa (09/03). Lanjutnya, untuk saat ini Pemkab BS sudah membuat tim penilian sesuai dengan syarat dari Kemendagri dan KASN. Yang di tunjuk sebagai ketua penilaian yakni, Sekda BS, Yudi Satria,SE,MM. Sedang, untuk pengembalian beberapa ASN yang di nonjobkan beberapa waktu lalu akan segara di lakukan. Saat ini masih menunggu rekomendasi Kemendagri. Terpisah, Sekda BS ,Yudi Satria,SE.MM mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Karena, semua persyaratannya sudah di selesaikan semua. Namun, sampai saat ini rekomendasi tersebut tidak kunjung keluar. Mereka, memprediksi rekomendasi tersebut akan keluar dalam waktu dekat ini. “Kalau pengembalian jabatan sebagai bentuk tindaklanjut sanksi Mendagri dan KASN kapan saja bisa dilakukan sepanjang rekomendasi Mendagri sudah turun. Tapi sampai saat ini rekomendasi tersebut juga belum diterima Pemkab BS,” ucap Yudi.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler