BINTUHAN – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur belum menerima SK kenaikan pangkat yang telah diajukan ke BKN Regional 7 Palembang. Sedangkan saat ini masih dalam proses pihak BKN regional 7 Palembang . Ada 310 ASN Kaur yang diajukan dalam kenaikan pangkat. “Insya Allah paling lambat April sudah diterima,” kata Kepala BKD-PSDM Arsal Adelin, M.Pd. Minggu (7/3). Dikatakan Arsal, PNS yang diajukan naik pangkat golongan IV sebanyak 61 orang, golongan II maupun III berjumlah 249 orang. Lebih lanjut, ASN yang terlambat menyampikan berkas dalam dalam penerimaan berkas pada periode Januari 2021 maka akan diajukan pada periode selanjutnya. Karena batas waktu penerimaan berkas para PNS naik pangkat tidak bisa diperpanjang. Setelah berkas ASN naik pangkat di verifikasi dan diinput dan data ASN langsung dikirim ke BKN regional 7 Palembang. (ujr)
SK Naik Pangkat Proses BKN
Rabu 10-03-2021,14:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,18:06 WIB
Prof. Didik J. Rachbini: Ujian Doktor Filsafat Yusril IM Bukti Pentingnya Tradisi Intelektual dalam Politik
Jumat 03-07-2026,17:42 WIB
Usai Kasus dr Icha, Kemenkes Ingatkan Hak Nakes Hentikan Pelayanan Saat Diintimidasi
Jumat 03-07-2026,17:23 WIB
PWI Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Ketua, Konferprov Digelar 18 Juli
Jumat 03-07-2026,17:58 WIB
Persaingan dengan AI Semakin Ketat, Kemnaker Kembali Tekankan Pentingnya Skill Individu
Jumat 03-07-2026,18:49 WIB
3 Pelajar Putra Kabupaten Kaur Calon Paskibra Tingkat Provinsi Bengkulu
Terkini
Jumat 03-07-2026,18:49 WIB
3 Pelajar Putra Kabupaten Kaur Calon Paskibra Tingkat Provinsi Bengkulu
Jumat 03-07-2026,18:06 WIB
Prof. Didik J. Rachbini: Ujian Doktor Filsafat Yusril IM Bukti Pentingnya Tradisi Intelektual dalam Politik
Jumat 03-07-2026,17:58 WIB
Persaingan dengan AI Semakin Ketat, Kemnaker Kembali Tekankan Pentingnya Skill Individu
Jumat 03-07-2026,17:42 WIB
Usai Kasus dr Icha, Kemenkes Ingatkan Hak Nakes Hentikan Pelayanan Saat Diintimidasi
Jumat 03-07-2026,17:23 WIB