SEMIDANG GUMAY - Ternak yang tak dikandangkan, masih menjadi "PR" yang belum terselesaikan. Meski telah ada perda tentang ternak, dampaknya masih belum terasa. Liarnya hewan ternak khususnya jenis kaki empat, seringkali memicu terjadinya konflik sosial, bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Azwar Taslim (35) warga Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay mengakatan, melalui peraturan desa (perdes), desa sebagai daerah otonomi terkecil, bisa mengatur permasalahan hewan ternak. Sebagai contoh, penerapan perdes terkait masalah ternak telah dilakukan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. "Waktu itu saya sedang silaturahmi ke tempat famili. Disana itu, sayuran atau tanaman hias yang ditanam warga tak diberi kandang. Kata saudara saya disana diberlakukan perdes soal ternak. Jangankan hewan itu merusak tanaman, tak dikandangkan saja akan diberikan sanksi," ceritanya pada RKa, Kamis (11/3). Lanjutnya, berdasarkan keterangan keluarganya, sebelum dilakukan pengesahan perdes, pihak desa terlebih dulu mendata pemilik ternak. Selanjutnya melalui rapat desa, dilakukan pengelompokan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Setelah pengesahan, perdes juga diedarkan kepada desa tetangga, sebagai pemberitahuan berlakunya larangan ternak liar di desa tersebut. "Desa tetangga juga diberitahu kalau di desa tersebut berlaku perdes tentang ternak. Jadi ketika ternak yang tak dikandangkan tersebut milik warga desa tetangga. Sanksi tetap akan tetap diberlakukan. Karena sudah diedarkan tentu mereka tidak dapat beralasan karena tidak tahu," ujarnya. "Mungkin ini bisa kita warga Kabupaten Kaur lakukan dalam menangani masalah ternak liar," imbuh dia. (yie)
Perdes Ternak, Solusi Atasi Konflik
Sabtu 13-03-2021,10:07 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :