BENGKULU SELATAN (BS) – Sejak, Senin 08 Maret hingga 22 Desember mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan roda dua untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Ini berdasarkan, keputusan Gubernur Bengkulu nomor: C.163.BPKD 2021 tentang pembebasan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk roda dua di wilayah Provinsi Bengkulu. Serta berlaku bagi kendaraan yang teridentifikasi atau terdaftar di Samsat. Dalam keputusan Gubernur Bengkulu juga disebutkan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku terhadap kendaraan roda dua. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 100 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa denda PKB. Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Sirwan menuturkan, sejak keputusan Gubernur Bengkulu diturunkan tentang PKB. Sejak itu, di Kabupaten BS sudah dibebaskan PKB. Hal ini untuk membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Dengan dibebaskan PKB ini maka dapat meringankan beban masyarakat khususnya Kabupaten BS. “Ya, di BS sudah di bebaskan PKB ini bertujuan untuk membantu masyarakat Kabupaten BS,” tuturnya, Kamis (11/03). Lanjutnya, untuk kendaraan dinas progam ini tidak berlaku. Karena, ini hanya diperuntukan untuk kendaraan masyarakat Kabupaten BS. Dikatakanya, pembebaskan PKB ini sangat berdampak baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu khusus di Kabupaten BS. Kenapa tidak? Yang sebelumnya mereka melakukan pembayaran terhadap PKB saat ini sudah dibebaskan. “Inilah bentuk kepedulian pemerintahan terhadap masyarakatnya,” ungkap dia.(rjs)
Ditengah Pandemi, Bebas Tunggakan PKB
Sabtu 13-03-2021,10:29 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :