JAKARTA – Dengan tidak masuknya RUU Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, dipastikan pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pemilu akan dihelat di tahun sama. Pesta demokrasi lima tahunan pada 2024 mendatang akan menjadi tugas berat bagi penyelenggara pemilu.
Perlu kesiapan yang matang. Atau belajar dari pengalaman lalu agar kesalahan sama tidak terulang. Termasuk daftar pemilih yang kerap menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada.
Ketua Bawaslu Abhan meminta dalam merumuskan daftar pemilih Pemilu 2024 perlu dilakukan identifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.
“Dua event yang telah kita lalui baik Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, saya kira bisa menjadi pijakan dalam mengidentifikasi seperti apa persoalan daftar pemilih,” katanya lewat keterangan resminya, Jumat (12/3).
Ia melanjutkan, pentingnya mengidentifikasi persoalan daftar pemilih, lanjut dia, lantaran hal itu kerap menjadi masalah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, Abhan mengakui permasalahan daftar pemilih ini menjadi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setiap pemilu dan pemilihan persoalan daftar pemilih mesti menjadi hal yang ramai didiskusikan publik. Biasanya gugatan sengketa hasil MK tidak lepas dari persoalan daftar pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum juga melakukan Rapat pimpinan (Rapim) 2021. Rapat yang dihadiri para ketua dan sekretaris KPU di 34 provinsi juga memuat pesan kesiapan bagi jajaran KPU dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan berlangsung simultan di 2024 nanti.
“Kita harapkan apa yang kita siapkan bisa dilanjutkan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang lebih baik,” ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Ada sisi positif dari kemungkinan tidak berubahnya regulasi yang memayungi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di 2024 nanti. Salah satunya pemahaman masyarakat yang relatif sudah terbangun dengan regulasi yang digunakan. “Ketika UU (telah) berlaku pada beberapa pemilihan maka masyarakat mengetahui tata cara pemilihannya,” katanya.
Senada Anggota KPU RI Viryan mengatakan tidak berubahnya UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu 2024 harus ditanggapi secara optimis oleh penyelenggara pemilu KPU.
Pria asal Kalimantan Barat ini berujar, dengan pengalaman baik di 2019 dan 2020 maka tantangan yang akan dihadapi pada 2024 seharusnya bisa dilewati dengan baik. “Tentu evaluasi belum berakhir tapi evaluasi ditempatkan proporsional,” ucap Viryan.
Anggota KPU RI lainnya Hasyim Asy’ari pada pertemuan penutup ini menekankan tentang pentingnya posisi pemimpin dan kepemimpinan yang visioner dan strategis. Hal ini dikorelasikan dengan tantangan pemilu dan pemilihan ke depan yang semakin kompleks dan besar.
“Sudah ketahuan UU tidak berubah ya kita siapkan, titik lemah dan berhasil dari (pemilu dan pemilihan sebelumnya) dimana. Jadi tidak berpikir reaktif,” tutur Hasyim.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan meliputi anggaran, logistik, SDM, hingga penanganan perselisihan hasil dan penggunaan pemanfaatan teknologi informasi.
“Pastikan ketika kita mengimplementasikan kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundangan, dengan peraturan KPU,” tandasnya. (khf/fin)