Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah jadi Tersangka NIPD

Rabu 17-03-2021,11:36 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan kasus pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Rabu (17/3), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur menetapkan HA Ketua Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah sebagai tersangka kasus pungli NIPD. "Saat ini kami sedang melakukan pendampingan kepada klain yang masih melakukan upaya hukum," kata kuasa hukum HA, Sopian Saidi Siregar, SH, MKN di Polres Kaur. Dikatakan Sopian Saidi Siregar, klainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Pukul 01.00 WIB Selasa malam (16/3) dan ditahan. Selanjutnya selaku PH akan melakukan upaya hukum dan akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Sementara dari pantauan RKa, hingga pukul 11.00 WIB Rabu (16/3), terlihat pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih dimintai keterangan. Selain Kadis PMD, staf dari PMD juga terlihat di Polres Kaur untuk mengikuti proses pemeriksaan penyidik. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler