Uang Sitaan Diduga Pungli NIPD Bertambah

Rabu 17-03-2021,13:10 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur, Selasa (16/3) kembali menyita sejumlah uang yang diduga sebagai hasil pungli dari perangkat desa untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Uang sebesar Rp 69,1 juta itu diambil dari kediaman HA. Beberapa waktu lalu penyidik juga sudah menyita uang sebesar Rp 200 juta, yang diduga didapat dari perangkat desa untuk memuluskan mendapatkan NIPD. "Uang tersebut merupakan barang bukti yang diduga sebagai hasil pungli yang dilakukan oleh oknum koordinator PPDI berinisial HA," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui PLH Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting, SH, M.Si. Kasat menambahkan menurut penyelidikan jumlah perangkat desa yang telah memberikan uang kepada HA cukup banyak. Penyitaan uang tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan HA mengakui bawaannya masih ada uang disimpannya. Klarifikasi Kadis PMD Selain memeriksa perangkat desa, pengurus PPDI dan pejabat jajaran Pemda Kaur, penyidik meminta keterangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD Kaur, H.Asmawi,S.Ag,MH, Selasa (16/3) siang. Penyidik mengaku sudah ada 25 saksi yang diperiksa untuk mengurai kasus dugaan pungli ini. "Semua yang diperiksa berstatus sebagai saksi, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan,” tambahnya. Lanjut Kasat, dalam kasus pungli NIPD penyidik mengarah ada lebih dari 1 calon tersangka. Tetapi untuk kepastian akan dilihat setelah penyidik merampungkan pemeriksaan para saksi-saksi.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler