LUNGKANG KULE - Camat Lungkang Kule Kabupaten Kaur Mirtandani,S.KM,MM menyampaikan kepada desa persyaratan mengajukan pencairan Dana Desa (DD). Diantaranya desa wajib melampirkan Berita Acara (BA) rapat bersama di desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agar dalam pelaksanaan DD dapat berjalan dengan baik. Karena berdasarkan hasil rapat bersama di desa. Dikatakan, telah disampaikan tentang persyaratan yang wajib dilengkapi desa dalam pengajuan pencairan DD. Seperti pola penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun sebelumnya, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 dan menyusun APBDes. “Sesuai tahapan dan petunjuk yang ada, semua format persyaratan yang disampaikan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada. Karena setelah diajukan, masih akan dilakukan verifikasi, apakah telah memenuhi syarat untuk diproses atau masih yang belum dipenuhi,” terang Mirtandani Lanjutnya, memang sudah ada yang mengajukan pencairan DD, yakini Desa Aur Gading, Lawang Agung, Tanjung Kurung dan Datar Lebar II. Sedangkan desa yang lain masih menunggu surat permohonan yang diajukan desa. “Supaya antara Kades dan BPD saling memahami Tufoksi (Tugas Pokok dan Fungsi, red)masing-masing. Serta dapat saling menyesuaikan peran masing-masing,” pungkas Mirtandani.(cw1)
Pengajuan DD, Wajib Lampirkan BA Rapat Desa
Rabu 17-03-2021,13:39 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :