BINTUHAN - Setelah menjalani pemeriksaan cukup panjang, oknum pejabat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, As, ditetapkan tersangka oleh Polres Kaur, Kamis dini hari (18/3). Terkait Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). As langsung ditahan. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan Ha, Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, sebagai tersangka. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK,MH membenarkan penetapan As sebagai tersangka. "Penetapan As sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata. Sebagai barang bukti (BB), Polres Kaur telah mangamankan uang Pungli dengan total lebih kurang Rp 282,5 juta. Pertama diamankan Rp 2,5 juta, kedua diamankan Rp 200 juta dan ketiga Rp 80 juta. (ujr)
Tsk NIPD, Oknum Pejabat PMD Kaur Ditahan
Kamis 18-03-2021,02:59 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :