BINTUHAN – Tempo sehari, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, As, ditetapkan tersangka dua kasus sekaligus. Pertama kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur. Sebelumnya, Polres Kaur telah menetapkan Ha, Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah sebagai tersangka. As ditetapkan tersangka Kamis dini hari (18/3). Di hari yang sama, siangnya, As ditetapkan tersangka pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap tahun 2019. Dengan pagu anggaran Rp 320 juta. Dengan kerugian sekitar Rp 148 juta. Ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur. Sebelumnya, Kejari menetapkan Si sebagai tersangka kasus embung. Saat itu, Si menjabat Kades Babat. Dengan mengenakan rompi orange, As kemarin mendatangi Kejari Kaur memenuhi pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Pemanggilan yang dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus embung Desa Babat," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Dikatakan Kajari, saat ini status As telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kaur dalam kasus yang berbeda. Setelah pemeriksaan, As akan dikembalikan ke Polres Kaur. (Ujr)
Tempo Sehari, Pejabat Kaur jadi Tsk Dua Kasus Korupsi
Kamis 18-03-2021,12:42 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,17:52 WIB
Psikolog: 96 Persen Pecandu Judi Punya Gangguan Mental Lain, Alarm Bahaya untuk Indonesia!
Minggu 17-05-2026,18:00 WIB
Menteri PPPA Ungkap Modus Licik Judi Online: Menyusup ke Game Anak Lewat Promosi Influencer
Senin 18-05-2026,06:19 WIB
RESMI, Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Senin 18-05-2026,06:27 WIB
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP, Klik di Sini
Terkini
Senin 18-05-2026,06:27 WIB
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP, Klik di Sini
Senin 18-05-2026,06:19 WIB
RESMI, Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Minggu 17-05-2026,18:00 WIB
Menteri PPPA Ungkap Modus Licik Judi Online: Menyusup ke Game Anak Lewat Promosi Influencer
Minggu 17-05-2026,17:52 WIB
Psikolog: 96 Persen Pecandu Judi Punya Gangguan Mental Lain, Alarm Bahaya untuk Indonesia!
Sabtu 16-05-2026,18:08 WIB