Tempo Sehari, Pejabat Kaur jadi Tsk Dua Kasus Korupsi

Kamis 18-03-2021,12:42 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Tempo sehari, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, As, ditetapkan tersangka dua kasus sekaligus. Pertama kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur. Sebelumnya, Polres Kaur telah menetapkan Ha, Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah sebagai tersangka. As ditetapkan tersangka Kamis dini hari (18/3). Di hari yang sama, siangnya, As ditetapkan tersangka pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap tahun 2019. Dengan pagu anggaran Rp 320 juta. Dengan kerugian sekitar Rp 148 juta. Ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur. Sebelumnya, Kejari menetapkan Si sebagai tersangka kasus embung. Saat itu, Si menjabat Kades Babat. Dengan mengenakan rompi orange, As kemarin mendatangi Kejari Kaur memenuhi pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Pemanggilan yang dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus embung Desa Babat," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Dikatakan Kajari, saat ini status As telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kaur dalam kasus yang berbeda. Setelah pemeriksaan, As akan dikembalikan ke Polres Kaur. (Ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait